Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini
    Ekonomi

    PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini

    February 26, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini 2
    Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelonggaran jam buka usaha selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Badung disalahartikan oleh para pengusaha. Mereka mengira, aturan boleh buka 24 jam dengan catatan dibawa pulang (take away) berlaku pada seluruh jenis usaha.

    Padahal, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda hanya berlaku pada usaha kuliner. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat (26/2) membenarkan perihal tersebut.

    Bahkan puluhan usaha terjaring dalam penertiban PPKM Mikro lantaran melanggar jam operasional. “Iya… terhadap tempat usaha ada 20 usaha yang terjaring, karena mengira mereka juga boleh buka lewat dari pukul 21.00 WITA asal tidak dilayani di tempat. Padahal aturan buka lewat pukul 21.00 WITA hanya berlaku bagi pedagang kuliner,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam SE Bupati Badung telah dijelaskan penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

    “Pengusaha mengira berlaku untuk semua jenis usaha. Padahal aturannya sudah jelas untuk usaha, seperti rumah makan, warung, restoran,” tegasnya.

    Kendati demikian, birokrat asal Denpasar ini menegaskan puluhan perusahan yang terjaring tidak dikenakan sanksi lantaran keliru menerjemahkan aturan PPKM Mikro. “Kami hanya mengingatkan, karena mereka tidak tahu, setelah diinfokan mereka tutup kok,” katanya.

    Ketut Suryanegara menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan secara menyeluruh selama PPKM berlangsung terus mengalami penurunan. Ini menandakan kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 mulai meningkat.

    “Dari segi kuantitas pelanggaran perorangan, termasuk denda yang diberikan sudah menurun menjadi 7 orang saja dalam 3 hari ini, tapi tetap 90 persennya warga asing,” ucapnya.

    Ia menambahkan masyarakat yang terjaring selama PPKM berlangsung adalah 393 orang dengan rincian pada PPKM I terjaring 185 orang, PPKM II terjaring 148 orang, PPKM Mikro I terjaring 53 orang.

    Terkait Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar, Ketut Suryanegara menjelaskan pihaknya telah menerapkan berbagai upaya untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan WNA. Seperti, mengajak Imigrasi, bersurat ke Kedutaan/Konsulat, pengenaan denda yang semakin masif, dan memberlakukan Rapid Test Antigen.

    “Kami sudah berupaya terus termasuk data pelanggar WNA kami update ke Imigrasi, menyurati kedutaan atau konsulat, pengenaan denda yang semakin masif kepada mereka (WNA), termasuk melakukan rapid test antigen. Namun, sepertinya memang basic mereka tidak bisa percaya begitu saja terhadap Prokes, artinya tiap hari masih saja kita dapatkan WNA yang tidak taat Prokes,” keluhnya. (Parwata/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras
    Next Article Survei CLSA Membuktikan, Kenapa Go-Food Lebih Banyak Digunakan Dibandingkan Aplikasi Lain – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.