Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pemakai Ponsel
    News

    PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pemakai Ponsel

    November 6, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pemakai Ponsel 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pemakai Ponsel

    Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini

    Jakarta – Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi data pribadi setiap warga negara. Hal itu menanggapi kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar.

    Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, selama tiga bulan ke depan Kementerian Kominfo sedang gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor KK konsumen.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah,” tegas Jazuli, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (6/11).

    Apalagi, kata Jazuli, data pribadi jelas dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang perlindungan data pribadi warga negara.

    “Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum,” tegas Anggota Komisi I DPR itu.

    TAGS : Warta DPR Kemenkominfo Jazuli Juwani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24347/PKS-Pemerintah-Wajib-Lindungi-Data-Pribadi-Pemakai-Ponsel/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePAN Ungkap Alasan Tolak Perppu Ormas
    Next Article Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Hoax
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.