Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 10 Tahun 2021
    News

    Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 10 Tahun 2021

    March 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 10 Tahun 2021 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 10 Tahun 2021 2
    Ilustrasi. (BP/Tomik)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan lampiran tentang minuman keras (miras) dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, pernyataan Presiden itu harus dibarengi dengan penerbitan revisi. Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (3/3).

    Ia mengatakan dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik, meskipun ‘political will’ pencabutannya sudah diumumkan secara verbal, harus segera dilakukan pencabutan melalui revisi perpres tersebut. Menurut dia, langkah revisi perpres tersebut untuk memberikan kekuatan yang final dan mengikat dalam konteks legalitas suatu peraturan perundang-undangan.

    Dia menilai pemimpin idealnya harus mendengar apa yang menjadi aspirasi, merasakan dan memahami nuansa kebatinan dan keinginan masyarakat dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan. “Apalagi menyangkut kepentingan dan nuansa kebatinan secara langsung masyarakat. Meskipun terlanjur dikeluarkan, setelah mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya akhirnya Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut,” ujarnya.

    Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam konteks tertentu, Presiden seharusnya bisa mempertimbangkan mana yang lebih utama dan bijak antara investasi atau nuansa kebatinan masyarakat. Karena itu dia menilai tepat kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021, karena tujuan dibuatnya perpres tersebut selain memberikan jaminan kepastian hukum, juga harus melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

    “Dan ke depan agar pemerintah hati-hati dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.

    Dia menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat luas sebelum mengambil keputusan dan kebijakan, sehingga akan mampu meminimalisir potensi keputusan dan kebijakan yang kurang produktif. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInvestasi Data Center Microsoft Hasilkan Rp 88 Triliun
    Next Article Mitsubishi Xpander turun hingga Rp18 jutaan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.