Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Menkeu Menang dari Gugatan Bambang Trihatmodjo, ini Kata Kemenkeu
    Ekonomi

    Menkeu Menang dari Gugatan Bambang Trihatmodjo, ini Kata Kemenkeu

    March 5, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menkeu Menang dari Gugatan Bambang Trihatmodjo, ini Kata Kemenkeu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah memenangkan gugatan melawan Bambang Trihatmodjo dalam putusan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, pencekalan terhadap putra Presiden ke-2 RI itu sah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, putusan pengadilan tersebut membuat pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.

    “Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (5/3).

    Seperti diketahui, pencekalan pergi ke luar negeri semacam ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan.

    Ia melanjutkan, untuk langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.

    Perkara tersebut tercatat nomor 179/G/2020/PTUN.JKT dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany. “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tulisnya dalam sebuah keterangan.

    Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu. Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.

    Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

    Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.

    “Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut,” tulis isi gugatan itu.

    Sementara, sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dipimpin oleh Menkeu telah melakukan panggilan dan memberi peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Namun sayangnya hal tersebut tidak direspons sehingga PUPN dapat melakukan langkah lebih lanjut.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Beri PR ke Lutfi Branding Produk UMKM di Pusat Perbelanjaan
    Next Article AHY : Keterlibatan Moeldoko Sekarang Terang Benderang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.