Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Digugat Pailit, Sepatu Bata: Permohonan PKPU Tak Mendasar
    Ekonomi

    Digugat Pailit, Sepatu Bata: Permohonan PKPU Tak Mendasar

    March 12, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Digugat Pailit, Sepatu Bata: Permohonan PKPU Tak Mendasar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Produsen alas kaki, PT Sepatu Bata Tbk menjelaskan terkait gugatan kepailitan yang diajukan oleh Agus Setiawan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

    Gugatan tersebut telah didaftarkan sebagai perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.

    Theodorus mengungkapkan, pihaknya memandang surat permohonan PKPU tersebut tidak mendasar karena perusahaan selalu memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12/3).

    Theodorus menekankan, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga. Selain itu, pihaknya memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Kegiatan bisnis perusahaan akan berjalan seperti biasanya.

    “Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” tuturnya.

    Sebelumnya, Agus Setiawan telah mendaftarkan permohonan PKPU kepada PT Sepatu Bata Tbk. Permohonan gugatan dilayangkan pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu. Dalam permohonannya, Agus juga menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Masih Lampaui Kasus Baru
    Next Article Lawatan ke Jepang, Agus Pamer Potensi Investasi Teluk Bintuni Papua
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.