APEI Desak Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 Dicabut

APEI Desak Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 Dicabut

JawaPos.com – Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI), KH. Muhammad Zakki menganggap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021, banyak merugikan kalangan UMKM dan industri makanan minuman (mamin) di Jawa Timur.

Zakki menuturkan, aturan soal Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu menunjukkan sikap diskriminatif pemerintah terhadap industri pengguna gula, khususnya industri makanan minuman (mamin) dan UMKM di Jawa Timur.

“Ada diskriminasi terhadap Jawa Timur. Ada yang perlu diluruskan. Karena itu membuat kebijakan itu harus pake nurani, jadi gak gaduh seperti ini,” kata Zakki dalam webinar di Jakarta, Kamis (18/03).

Menurut Zakki, Permenperin No. 3/2021 terkesan dipaksakan. Aturan ini tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Jokowi yang mengatakan dimana-mana bahwa target utama pemerintah di tahun 2021 adalah menstimulus pemulihan ekonomi dengan cara mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Di samping itu juga memuluskan rembesan gula rafinasi ke pasar gula kristal putih.

“Aturan ini terkesan dipaksakan. Saya melihat ada sesuatu yang disembunyikan. Ada kartel yang menginginkan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan gula rafinasi.” Jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Zakki, industri menengah kecil dan mikro (UMKM) yang sangat bergantung pada ketersediaan pasokan gula yang berkualitas, juga terancam tidak dapat bersaing akibat dikeluarkannya Permenperin No. 3/2021 oleh pemerintah.

“Alih-alih mendorong pertumbuhan positif, pemerintah malah mengeluarkan Permenperin No. 3/2021 yang memperparah kondisi industri mamin termasuk UMKM setelah terpukul pandemi Covid-19,” ujarnya.

Karena itu, dengan dikeluarkannya Permenperin No. 3/2021, pemerintah seolah menutup mata terhadap keberadaan industri di Jawa Timur, dengan hanya mengijinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor.

Menurut Kiai Pesantren ini, Peraturan tersebut membuat pabrik gula rafinasi di Jawa Timur tidak dapat memasok industri makana minuman, karena ketidaktersediaan bahan baku gula mentah dan memaksa industri mamin di Jawa Timur untuk membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jawa Timur, seperti Banten, Makassar, Lampung, dan Medan dengan biaya tinggi.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim

“Gula rafinasi di Jawa Timur itu kosong. Kita harus ngambil ke Cilegon, ini gila!” Tegas Zakki.

Diketahui, biaya logistik dari Banten adalah mahal, sekitar Rp 300-350/kg, yang tentunya sangat memberatkan biaya produk, belum lagi ketersediaan produknya yang tidak tepat waktu, dan lain-lain. Akibatnya, industri mamin dan UMKM di Jawa Timur tidak dapat bersaing, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Jika memang pemerintah mendukung pertumbuhan industri mamin dan UMKM di Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia, maka tidak ada jalan lain selain dengan segera membatalkan Permenperin No. 3/2021 tersebut,” pungkasnya.


Credit: Source link

Related Articles