Setya Novanto (JN)
Jakarta – Beberapa hari sebelum secara resmi diumumkannya Setya Novanto menjadi tersangka yang kali keduanya, sempat gaduh. Pasalnya, sempat beredar surat penyidikan Setnov yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat menjadi perdebatan siapakah pihak yang menyebarkan foto SPDP tersebut.
Kubu Novanto sebelumnya menuding pihak KPK yang menyebarkan foto SPDP tersebut. Namun, hal itu dengan tegas dibantah pihak lembaga antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan jika pihaknya hanya mengeluarkan surat pemberitahuan itu kepada pihak tersangka. Setelah mengirimkan SPDP tersebut kepada yang bersangkutan, kata Febri, KPK tidak bisa mengontrol lagi.
“Jadi ketika misalnya ada SPDP, dalam sebuah SPDP dalam perkara dan itu sudah keluar dari KPK, hanya satu lembar yang kita terbitkan, tentu saja kita tidak bisa kontrol lagi terkait dengan surat tersebut,” ungkap Febri.
Tapi pada hari ini, KPK umumkan Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pada Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012. Lembaga antikorupsi menyatakan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Setya Novanto pada Jumat, 3 November 2017.
“Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat tertanggal 3 November 2017 prihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada SN ke rumah di Jl. Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sore hari Jumat 3 November 2017,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat pengumuman tersangka SN dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Pasca pengumuman penetapan tersangka ini, KPK meminta semua pihak menukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ditegaskan Saut, permintaan ini bukan untuk kepentingan KPK semata. Lebih jauh, kata Saut, dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pemberantasan korupsi ini bertujuan untuk memastikan Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
“KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tandas Saut.
Setya Novanto sebelumnya pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs pada, 17 Juli 2017. Namun, penetapan tersangka tersebut gugur setelah pihak Novanto memenangkan gugatan praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Setya Novanto. Atas dasar itulah, status tersangka Setya Novanto gugur.
KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka. Enam tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua anggota DPR, Markus dan Setya Novanto, serta Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin