Lunasi Hutang Tunjangan Profesi Guru Madrasah Rp 2 Triliun

Lunasi Hutang Tunjangan Profesi Guru Madrasah Rp 2 Triliun

JawaPos.com – Setelah diproses sekian tahun, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menuntaskan pembayaran hutang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) madrasah. Tidak tanggung-tanggung utang TPG tersebut sedianya berjumlah Rp 2 triliun lebih untuk 83.602 guru madrasah.

Hutang tersebut terhitung sejak 2015-2019 lalu. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan mereka memegang komitmen dalam peningkatan kesejahteraan guru madrasah. Keberadaan TPG tersebut merupakan salah satu hak guru sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sehingga sudah menjadi tanggung jawab Kemenag untuk menyelesaikan atau melunasi tanggungan hutang pembayaran TPG itu. ’’Harapannya (bisa dilunasi, Red) 100 persen. Sebab selama ini baru 99 persen,’’ katanya Sabtu (20/3). Dia mengungkapan kondisi di lapangan terkadang masih ada TPG yang belum terbayarkan di tingkat kantor wilayah (kanwil) Kemenag.

Salah satu ujung tombak proses pencairan TPG untuk para guru madrasah itu adalah operator aplikasi Simpatika milik Kemenag. Diantara tugas yang dilakukan para operator itu adalah memastikan nomor rekening guru dan tenaga kependidikan dalam keadaan aktif. Sehingga tidak ada kendala dalam pencairannya.

Lebih lanjut Zain menegaskan mereka terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Sehingga mereka akan selalu menyegarkan setiap kali ada proses pembayaran tunjangan guru. Selain itu juga melarang adanya praktik pemotongan tunjangan untuk guru.

Dengan adanya tunjangan itu, tidak sekadar meningkatkan kesejahteraan guru. Tetapi juga menjadi pemacu semangat mengajar untuk para guru. Dia berharap dengan adanya tunjangan itu, para guru dapat terdorong untuk meningkatkan profesionalitas dalam keilmuan. Termasuk juga meningkatkan metode pengajaran di kelas.

Proses pencairan TPG untuk guru-guru madrasah itu dilakukan dengan proses verifikasi yang ketat. Perlu dipastikan validitas data calon penerima. Jika ditemukan persoalan ketidakcocokan data, harus segera dilaprkan ke Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.

Untuk guru madrasah PNS tunjangan profesinya sebesar gaji pokok. Sedangkan untuk guru madrasah non-PNS, tunjangan profesi dipatok minimal Rp 1,5 juta setiap bulan. Khusus untuk guru madrasah non-PNS yang sudah mengikuti inpassing atau penyetaraannya, tunjangan profesi yang diterima sesuai penggolongan guru PNS.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Hilmi Setiawan


Credit: Source link

Related Articles