Mahfud Minta Usut Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq

Mahfud Minta Usut Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi video hoaks yang menarasikan seorang jaksa menerima suap terkait persidangan yang menjerat Rizieq Shihab. Mahfud menyampaikan, video viral itu bisa diusut meski bukan delik aduan.

“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet. Hal ini dilakukan untuk bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum. “Tetapi tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,’’ tulis Mahfud.

Menteri asal Madura, Jawa Timur itu menyebut, penangkapan oknum jaksa berinisial AF yang dinarasikan dalam video yang beredar di media sosial itu terjadi enam tahun lalu. “Video ini viral, publik marah ada Jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoax penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan beredarnya video seorang Jaksa yang dituduh menerima suap dalam pengurusan perkara yang menjerat Rizieq Shihab adalah tidak benar. Video yang beredar di media sosial itu mengaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung 2016 lalu.

Sebab ramai beredar video dengan keterangan teks, Terbongkar kasus Jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp 1,5 miliar. Hal itu dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles