Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Segera Jebloskan Bui Emirsyah Satar dan Bos MRA Grup
    News

    KPK Segera Jebloskan Bui Emirsyah Satar dan Bos MRA Grup

    July 11, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Segera Jebloskan Bui Emirsyah Satar dan Bos MRA Grup 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Segera Jebloskan Bui Emirsyah Satar dan Bos MRA Grup

    Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar (tengah) usai diperiksa KPK

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan segera menjebloskan dua tersangka dugaan suap pembelian meskin pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce P.L.C . Karena keduanya hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.

    Dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup, Soetikno Soedardjo . Padahal keduanya telah beberapa kali diperiksa penyidik dan sudah sejak Januari 2017 menyandang status sebagai tersangka.

    “‎Saat ini sedang penguatan bukti-bukti, dan penahanan (Emirsyah Satar) akan dilakukan setelah Pasal 21 KUHAP terpenuhi, apakah atas alasan subjektif atau objektif dari penyidik,” ucap Jubir KPK, Febri Diasnyah, Selasa (11/7/2017).

    Disisi lain, dijelaskan Febri, pihaknya telah mengantongi banyak dokumen terkait pembelian, aliran dana, data perusahaaan sepanjang penyidikan kasus pembelian mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia ini. Penyidik KPK terus mendalami dokumen-dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat tersebut.

    “Kita mendapatkan cukup banyak dokumen kontraktual ataupun dokumen perusahaan ataupun dokumen aliran dana. Kita cukup banyak mendapatkan itu dari proses penggeledahan ‎dan proses penyidikan ini,” terang dia.

    Selain mendalami dokumen itu secara intens, KPK juga terus mendalami keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Bahkan KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emirsyah dan istrinya, Sandriana Abubakar serta Soetikon. Sebelumnya, Sandriana diketahui mangkir dari panggilan penyidik KPK pada awal Juni 2017.

    ‎”Yang jelas kan untuk saksi-saksi yang dicegah pada kasus ini telah dilakukan pemantauan, kerja sama dengan pihak Direktorat Imigrasi. Saksi-saksi yang sudah pernah kita panggil dan belum datang, tentu kita akan panggil kembali sehubungan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tandas Febri.

    Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan bos MRA Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

    Dalam perkara ini, Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan Emirsyah Satar. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat. PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah. PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.

    Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emirsyah diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

    Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    TAGS : Suap Rolls Royce KPK Emirsyah Sattar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18655/KPK-Segera-Jebloskan-Bui–Emirsyah-Satar-dan-Bos-MRA-Grup/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRusia Benarkan Bahas Unit keamanan Cyber dengan AS
    Next Article Fahri: Muhammadiyah Memberikan Ruh Persatuan Bangsa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.