Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Lagi, Ketua DPR RI Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Senin (13/11/2017). Sedianya Ketum Partai Golkar ini diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
“KPK pagi ini menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media.
Dalih ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan ini adalah terkait izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Novanto sebelum mendapat izin dari Jokowi tidak akan memenuhi panggilan dari penyidik. “Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” ungkap Febri.
Dengan begitu, Novanto telah tiga kali absen dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Novanto sebelumnya juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.
Sementara itu, Pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi menyebut jika KPK harus mendapat izin dari Presiden. Freidrich memakai dalih Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.
“Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatakan harus mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi,” kata Freidrich Yunadi.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24681/Sudah-Ditebak-Setya-Novanto-Mangkir-Panggilan-KPK-/