Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Diperiksa KPK, Ini Respon Ketua Pansus Angket KPK
    News

    Diperiksa KPK, Ini Respon Ketua Pansus Angket KPK

    July 11, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Diperiksa KPK, Ini Respon Ketua Pansus Angket KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Diperiksa KPK, Ini Respon Ketua Pansus Angket KPK

    Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK

    Jakarta – Ketua panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Suadarsa mengakui proses hukum yang sedang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP tak bisa diabaikan. Bahkan, proses hukum itu harus ditaati dan dijalankan.

    Hal itu mengemuka saat Agun memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alis Andi Narogong, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Agun menyampaikan hal itu lantaran dirinya menyadari penggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dijalankan dan ditaati.

    “Karena bagaimanapun proses hukum tak bisa dilanggar,” kata Agun.

    Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Agun sudah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (6/7/2017). Agun mengaku dirinya saat itu tak hadir lantaran ada kegiatan, yakni mengunjungi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia tak terima disebut mangkir akibat ketidakhadiran tersebut.

    “Saya tidak mangkir, saya tidak menghindar, tapi saya melaksakanan kewajiban saya (selaku Ketua panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK),” ujar Agun.

    Sedianya, klaim Agun, dirinya pada hari ini juga ada agenda rapat dengan panita hak khusus. Namun, Agun terpaksa meninggalkanya. “Walaupun seseunggungnua pada hari ini saya berkewajiban memimpin rapat pansus. Dengan mengucapkan basmallah meninggalkan kewajiban konsitusional saya,” terang dia.

    Disisi lain, Agun mengaku tak mengenal Andi Narogong. Dia juga mengklaim tak mengetahui prihal sejumlah pertemuan informal pada tahun 2010 terkait pembahasan proyek e-KTP. “Saya ngga tau, saya waktu itu dibahas belum jadi pimpinan, saya baru jadi pimpinan tahun 2012,” tandas Agun.

    Ini bukanlah pemeriksaan pertama untuk mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya saat kasus yang menjerat dua petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam proses penyidikan, Agun juga pernah diperiksa.

    Agun diperiksa lantaran namanya disebut-sebut ikut terlibat terkait pembahasan anggaran e-KTP dan kecipratan uang dari proyek benilai Rp 5,9 triliun tersebut. Penyebutan itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu.

    Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Agun disebut kecipratan uang senilai 1.000.000 dollar USA. Ia pun telah menepis hal tersebut.

    Kembali diperiksa, Agun diduga kuat mengetahui seputar aliran uang, sengkarut atau kongkalikong proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Dimana hal itu berkaitan dengan pengusaha Andi Narogong.

    Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

    Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan. Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : E-KTP Pansus DPR KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18658/Diperiksa-KPK-Ini-Respon-Ketua-Pansus-Angket-KPK-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMularis Djahri-Lury Alex Noerdin Punya Semua Syarat untuk Menangkan Kontestasi
    Next Article RUU Pemilu, Presidential Threshold Dinilai Tak Relevan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.