Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Turunkan Angka Perokok Anak, Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi
    Ekonomi

    Turunkan Angka Perokok Anak, Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi

    March 30, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Turunkan Angka Perokok Anak, Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Target Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di 2024 perlu diikuti dengan keseriusan pengawasan harga rokok di pasaran. Tanpa kebijakan pengawasan, harga rokok yang terjangkau menjadi salah satu potensi kegagalan Pemerintah dalam penurunan prevalensi merokok. Khususnya pada generasi muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

    Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wawan Juswanto mengatakan, pemerintah secara serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak yang tercantum di RPJMN 2020-2024. Menurutnya, untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85 persen dari harga jual eceran (HJE).

    “Tujuan dari pembatasan 85 persen ini adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (30/3).

    Baca Juga: Harga Rokok Naik, Bea Cukai Jatim Berharap Jumlah Perokok Turun

    Sementara itu, Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Adi Musharianto mengatakan, ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85 persen yang ditetapkan Kementerian Keuangan tersebut.

    Bedasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) Nomor 37 tahun 2017 yang direvisi menjadi Perdirjen BC Nomor 25 tahun 2018 justru dalam lampiran metode pengawasannya memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk menjual rokok lebih rendah dari aturan di PMK 198/2020 (kurang dari 85 persen) asalkan didistribusikan di kurang dari 50 persen atau sekitar 40 area kantor bea cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePascabom Makassar, Densus 88 Tangkap Belasan Terduga Teroris
    Next Article WNI Korban Penculikan Abu Sayyaf Pulang Hari Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.