Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Mantan Kabid Pertanian Ditahan | BALIPOST.com
    Ekonomi

    Mantan Kabid Pertanian Ditahan | BALIPOST.com

    April 6, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mantan Kabid Pertanian Ditahan | BALIPOST.com 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Kabid Pertanian Ditahan | BALIPOST.com 2
    Kajari Jembrana Triono Rahyudi. (BP/Olo)

    NEGARA, BALIPOST.com – Tersangka kasus dugaan korupsi program Pepadu di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana, IKS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana saat pelimpahan (tahap II) dari Unit Tipidkor Polres Jembrana, Senin (5/4). Pelimpahan berkas mantan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana ini telah diterima jaksa dan tersangka ditahan di tahanan titipan Polsek Mendoyo.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, Selasa (6/4) membenarkan Kejari telah menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tipidkor Polres Jembrana berkaitan perkara pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

    Penyidikan (sprindik) dilakukan penyidik pada tahun 2017 dan telah dilakukan penelitian, secara formil dan materiil. “Setelah dilakukan diskusi dan koordinasi, pada bulan Januari dilakukan P-21. Berkas telah dikirim, dengan pertimbangan masa pandemi Covid, tahap II baru bisa dilakukan pada Senin (5/4) kemarin,” kata Kajari asal Malang ini.

    Dari penelitian yang dilakukan terhadap tersangka, syarat administrasi telah terima dan diteliti terkait kebenaran syarat formil tersangka dan barang bukti. Jaksa menyatakan sudah lengkap dan layak dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

    “Atas usul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah dilakukan penahanan dan tersangka menjadi terdakwa sejak dilimpahkan selama 20 hari sampai 24 April nanti,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Isnan Ferdian.

    Lebih lanjut, perkara dengan terdakwa IKS ini berkaitan adanya kekurangan spek dalam pengadaan Pepadu itu baik itu kandang, pupuk dan lainnya. Kedua, juga terkait peran terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan tersebut.

    Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 281.575.748,97. Saat ini, IKS sudah berstatus pensiun PNS selama proses penyidikan berjalan. (Surya Dharma/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDua Hari ke Depan, Bali Diminta Waspadai Dampak Siklon Tropis Seroja
    Next Article Mitsubishi Indonesia incar penjualan 90 ribu mobil tahun ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.