Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK
    News

    Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK

    November 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK

    Setya Novanto

    Jakarta – Hari ini (15/11)  Ketua DPR Setya Novanto diagendakan diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ini adalah pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

    Lembaga antikorupsi meminta Novanto memenuhi panggilan tersebut. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

    “Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

    Seharusnya kata Febri, pemeriksaan ini dijadikan oleh Novanto sebagai ruang klarifikasi dalam kasus korupsi e-KTP.‎ Terlebih, ucap Febri, fakta-fakta baru sudah muncul di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    “Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut,” kata Febri.

    Meski demikian, Febri enggan berandai-andai apakah penyidik KPK akan langsung menahan jika Novanto besok memenuhi panggilan. KPK juga belum berencana menjemput paksa Novanto.

    “Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuh Febri. ‎
    ‎
    Febri juga angkat bicara mengenai alasan ketidakhadiran Novanto saat dipanggil sebagai saksi, dengan menyebut KPK perlu mengantongi izin Presiden Joko Widodo dan memiliki hak imunitas. Menurut Febri, alasan itu tidak berdasarkan hukum.‎‎

    “Kita baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegesan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi,” ujar  Febri.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24792/Pak-Setnov–Ingat–Hari-Ini-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBNU dan Sejumlah Aktivis Desak Pembebasan Nur Aziz
    Next Article Anak Buah Setnov Bilang: "Tak Perlu Izin Presiden"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.