Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK
    News

    Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK

    November 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pak Setnov! Ingat, Hari Ini Diperiksa KPK

    Setya Novanto

    Jakarta – Hari ini (15/11)  Ketua DPR Setya Novanto diagendakan diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ini adalah pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

    Lembaga antikorupsi meminta Novanto memenuhi panggilan tersebut. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

    “Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

    Seharusnya kata Febri, pemeriksaan ini dijadikan oleh Novanto sebagai ruang klarifikasi dalam kasus korupsi e-KTP.‎ Terlebih, ucap Febri, fakta-fakta baru sudah muncul di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    “Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut,” kata Febri.

    Meski demikian, Febri enggan berandai-andai apakah penyidik KPK akan langsung menahan jika Novanto besok memenuhi panggilan. KPK juga belum berencana menjemput paksa Novanto.

    “Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuh Febri. ‎
    ‎
    Febri juga angkat bicara mengenai alasan ketidakhadiran Novanto saat dipanggil sebagai saksi, dengan menyebut KPK perlu mengantongi izin Presiden Joko Widodo dan memiliki hak imunitas. Menurut Febri, alasan itu tidak berdasarkan hukum.‎‎

    “Kita baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegesan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi,” ujar  Febri.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24792/Pak-Setnov–Ingat–Hari-Ini-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBNU dan Sejumlah Aktivis Desak Pembebasan Nur Aziz
    Next Article Anak Buah Setnov Bilang: "Tak Perlu Izin Presiden"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.