Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu
    News

    Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu

    November 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu

    Ilustrasi KPU dan Bawaslu

    Jakarta – Gugatan terkait pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon peserta pemilu, yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (15/11), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner Bawaslu Abhan.

    Bawaslu menyatakan Sipol bukanlah syarat wajib bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftar Pemilu 2019. Penggunaan Sipol hanya untuk mempermudah kerja KPU dalam melakukan dokumentasi data parpol.

    “Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu, sehingga Sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” tutur Abhan.

    Dalam putusan itu, Bawaslu juga menilai KPU telah melakukan pelanggaran adminstrasi tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta pemilu. Karenanya, KPU diperintahkan memeiksa ulang kelengkapan dokumen pendaftaran PBB, Partai Idaman, dan PKPI secara fisik, terhitung sejak Sabtu (18/11).

    “Kami memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu,” ujar Abhan.

    Pada 3-16 Oktober lalu, KPU menyatakan dokumen pendaftaran yang diunggah PBB, Partai Idaman, dan PKPI ke Sipol tidak lengkap, sehingga dinyatakan tidak lolos pendaftaran administrasi.

    TAGS : Pemilu PBB Partai Idaman PKPI Bawaslu KPU

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24830/Gugatan-Tiga-Partai-Dikabulkan-Bawaslu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMajelis PBB Desak Milisi Iran Keluar dari Konflik Suriah
    Next Article Surya Paloh Lantang Dukung Jokowi Pilpres 2019, Kok Jokowi Diam?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.