Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu
    News

    Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu

    November 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu

    Ilustrasi KPU dan Bawaslu

    Jakarta – Gugatan terkait pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon peserta pemilu, yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (15/11), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner Bawaslu Abhan.

    Bawaslu menyatakan Sipol bukanlah syarat wajib bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftar Pemilu 2019. Penggunaan Sipol hanya untuk mempermudah kerja KPU dalam melakukan dokumentasi data parpol.

    “Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu, sehingga Sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” tutur Abhan.

    Dalam putusan itu, Bawaslu juga menilai KPU telah melakukan pelanggaran adminstrasi tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta pemilu. Karenanya, KPU diperintahkan memeiksa ulang kelengkapan dokumen pendaftaran PBB, Partai Idaman, dan PKPI secara fisik, terhitung sejak Sabtu (18/11).

    “Kami memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu,” ujar Abhan.

    Pada 3-16 Oktober lalu, KPU menyatakan dokumen pendaftaran yang diunggah PBB, Partai Idaman, dan PKPI ke Sipol tidak lengkap, sehingga dinyatakan tidak lolos pendaftaran administrasi.

    TAGS : Pemilu PBB Partai Idaman PKPI Bawaslu KPU

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24830/Gugatan-Tiga-Partai-Dikabulkan-Bawaslu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMajelis PBB Desak Milisi Iran Keluar dari Konflik Suriah
    Next Article Surya Paloh Lantang Dukung Jokowi Pilpres 2019, Kok Jokowi Diam?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.