Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni
Kupang – Perjalanan panjang Daniel Sanda yang melelahkan akhirnya berujung kemenangan. Dia yang mewakili 15.000 rekannya sesama petani rumput laut asal Nusa Tenggara Timur dan Rota Ndao, harus berjuang di Pengadilan Federal Australia terkait pencemaran laut Timor PTTEP Australasia sejak Agustus 2016.
Hasilnya? Pengadilan kembali mengabulkan gugatan Daniel Sanda, Rabu (15/11) waktu Sydney. “Putusan sela kedua ini dipimpin hakim tunggal Pengadilan Federal di Sydney Yates yang memenangkan gugatan class action petani rumput laut NTT,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/11).
Ferdi menjelaskan bahwa gugatan petani rumput laut yang didaftarkan di Pengadilan Federal Sydney tertanggal 3 Agustus 2016 tersebut menggunakan Undang-Undang Negara bagian Australia Utara tahun 1981 .
Dalam Undang-Undang tersebut, kata Ferdi, mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga (3) tahun untuk mengajukan gugatan terhitung sejak tanggal kejadian perkara.
Sementara Daniel Sanda atas nama 15.000 petani rumput laut di wilayah Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, malah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadlian Federal Australia. 7 tahun setelah kejadian pencemaran laut Timor ini berlangsung.
Hal ini mengacu pula pada Undang-Undang Negara bagian Australia Utara yang mengatur bahwa sebuah gugatan bisa diajukan melebihi batas waktu 3 tahun yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut, jika penggugat tidak pernah mengetahui sebab akibat dari pada
kejadian perkara yang digugat.
Dengan putusan pengadilan Federal Australia itu, maka perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dalam enam bulan ke depan.
“Saya berkeyakinan kuat bahwa dengan bukti dan pengakuan Daniel Sanda di Pengadilan Federal Australia beberapa waktu lalu, telah meyakinkan Hakim Pengadilan Federal Australia bahwa benar tumpahan minyak Montara menjangkau pantai-pantai di NTT yang mengakibatkan rusaknya tanaman rumput laut di NTT,” kata Ferdi Tanoni.
Dan gugatan Class Action petani rumput di Pengadilan Federai Australia ini baru mencakup dua dari 13 Kabupaten/Kota di NTT yang terdampak. “Atau baru sekitar 3 persen saja dari total seluruh kerusakan dan kerugian yang diderita rakyat dan daerah NTT,” ujarnya. (JOY)
TAGS : Gugatan Petani Nusa Tenggara Timur Australia
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24856/Kisah-Petani-NTT-Menggugat-di-Pengadilan-Australla/