Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemda Diminta Bentuk Posko dan Satgas Pelayanan THR
    News

    Pemda Diminta Bentuk Posko dan Satgas Pelayanan THR

    April 12, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemda Diminta Bentuk Posko dan Satgas Pelayanan THR 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemda Diminta Bentuk Posko dan Satgas Pelayanan THR 2
    Menaker Ida Fauziyah (kiri) dan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (12/4). (BP/Ant)
    Pemda Diminta Bentuk Posko dan Satgas Pelayanan THR 3

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah daerah diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan serta satuan tugas pelayanan terkait tunjangan hari raya (THR) 2021 untuk mengantisipasi timbulnya keluhan. Pembentukan Posko THR 2021 termasuk dalam salah satu isi dari Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 12 April dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

    “Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah maka diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/4).

    Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan-perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujar Ida.

    Sebelumnya dalam edaran THR 2021, Menaker Ida menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Berdasarkan ketentuan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lama disalurkan tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus BLBI, Kerugian Negara Capai Seratusan Triliun
    Next Article Dijadwalkan 21 April, Pembukaan Pariwisata Internasional Dua Destinasi Ini Diundur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.