Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Anggaran dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan. Sebab, KPK dinilai gagal dalam menjalankan Undang-Undang tentang tindak kejahatan korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Romli mengusulkan, agar anggaran dan kewenangan yang diberikan UU kepada KPK diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Hal itu untuk menguji kedua institusi penegak hukum itu dalam memberantas korupsi.
“Karena KPK sudah gagal, berikan saja anggaran dan kewenangan yang sama kepada kepolisian dan kejaksaan, maka kita bisa melihat mana yang lebih baik,” kata Romli.
Selain itu, kata Romli, lembaga ad hoc tersebut juga telah gagal dalam menjalankan tugasnya dalam pencegahan tindak kejahatan korupsi.
“KPK gagal dalam pencegahan. Maka saya berpendapat pencegahan kembalikan saja ke Ombudsman,” tegas Romli.
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18676/KPK-Gagal-Anggaran-Kasih-ke-Polri-dan-Kejaksaan/