Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Waduh, KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti
    News

    Waduh, KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti

    July 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Waduh, KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Waduh, KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti

    Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita

    Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan ada sebanyak 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa memliki bukti awalan yang cukup.

    Hal itu disampaikan Ruki dalam sebuah pertemuan dengan Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono.

    Kata Romli, saat itu Ruki menyampaikan ke 36 tersangka itu harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    “Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini,” ungkap Romli, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

    Padahal, kata Romli, saat itu semangat pembentukan KPK karena tugas Polri dan Kejaksaan Agung dianggap kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi.

    “Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional, saya tidak tahu nasib 36 orang itu,” kata salah satu pihak yang turut terlibat dalam pembentukan UU tentang KPK.

    Untuk itu, Romli menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih bersaksi di Pansus Hak Angket KPK.

    Romli menegaskan, apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. “Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri,” tegasnya.

    TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18678/Waduh-KPK-Tetapkan-36-Tersangka-Tanpa-Bukti/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMiryam `Pasang Badan` untuk Tersangka Markus Nari
    Next Article Menteri Bambang: Kualitas SMK Perlu Dikembangkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.