JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal dugaan puluhan pegawainya tak lulus seleksi alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seleksi alih status menjadi ASN ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Cahya mengakui, pada Kamis (27/4) pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.
“Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara,” ucap Cahya.
Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cahya mengklaim, sampai saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK. Dia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.
“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” ucap Cahya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengetahui siapa saja yang lolos tes kebangsaan dari BKN RI itu. Dia menyebut, sampai saat ini hasil tes masih di Sekjen KPK.
“Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” ucap Firli, Senin (3/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Diduga sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes tersebut.
“Sekitar 70-80 orang nggak lolos,” ucap sumber internal.
Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link