Usai Dikritik, KPK Ubah Letak Lambang Negara Indonesia dan Logo

Usai Dikritik, KPK Ubah Letak Lambang Negara Indonesia dan Logo

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah letak logo KPK yang berada di ruang konferensi pers. Jika sebelumnya logo KPK dengan lambang burung garuda di atasnya berada diantara foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, kini hal tersebut sudah tak terlihat.

Kini posisi logo KPK itu dipindah pada posisi depan, sedangkan di antara foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin terpasang lambang negara berupa burung garuda. Pemindahan logo KPK dan pemasangan lambang burung garuda itu setelah menuai kritik publik. Sebab lain dari biasanya, KPK memasang foto Presiden dan Wakil Presiden diantara logo KPK.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengomentari kontrasnya ruang konferensi pers yang terpasang foto Presiden dan Wakil Presiden. Febri mempertanyakan maksud tujuan KPK yang memasang foto Presiden dan Wakil Presiden itu.

Baca Juga: Merah Putih serta Foto Presiden-Wapres Dipajang di Konpers KPK

“Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol-simbol negara? Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan foto Presiden dan Wapres sejajar, tapi lebih rendah dari lambang negara,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Selama bertugas di KPK, Febri mengetahui jelas tidak terpasang foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang konferensi pers. Hanya ada logo bertuliskan KPK yang dibubuhkan lambang garuda.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles