JawaPos.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Novel Baswedan angkat suara, terkait beredarnya surat pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun namanya dikabarkan masuk dalam 75 pegawai yang tak lolos TWK, Novel mengaku belum mendapatkan secara formal SK tersebut. Kendati demikian, kabar adanya penonjoban dirinya dan sejumlah koleganya beredar luas di kalangan internak KPK.
“Bila benar (ada SK penonjoban 75 pegawai-Red), saya kira tindakan tersebut adalah tindakan yang sewenang-wenang dan aneh,” kata Novel ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (9/5).
Selain itu, Novel juga menilai urgensi penonjoban tersebut. Sebab tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menonjobkan dirinya dan teman-temannya.
“Kepentingan apa dilakukan nonjob tersebut?, sedangkan dampaknya terkait dengan penanganan perkara pasti banyak,” cetusnya.
Menurut Novel, mestinya tindakan nonjob atau semisal dilakukan terhadap pejabat yang bertemu dengan pihak berperkara, bukan dirinya dan teman-temanya yang berjuang sekuat tenaga membersihkan negeri ini dari korupsi.
Sebelumnya diberitakan, klaim Pimpinan KPK yang tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak diberhentikan dari pekerjaannya ternyata hanya isapan jempol belaka. Diam-diam, ternyata pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ternyata telah mengeluarkan surat keputusan pimpinan, yang berisi menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Credit: Source link