YOGYA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong aspek penanganan pengaduan konsumen yang efektif dan efisien karena hal ini berkaitan erat dengan aspek kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan (market confidence) dalam rangka mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat.Oleh karena itu, OJK terus melakukan upaya penyempurnaan ketentuan dan mekanisme penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan diantaranya menyediakan layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan berupa Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang telah dijalankan sejak 1 Jamuari 2021.
Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan OJK terus berupaya mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat. Sistem ini dikembangkan dengan tujuan optimalisasi pelaksanaan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan.
“APPK melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan perlindungan konsumen diantaranya konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) serta OJK. Kegiatan sosialisasi dan asistensi ini dapat menyeleraskan pemahaman PUJK akan pentingnya APPK sebagai sarana pengaduan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih baik,” tuturnya dalam sosialisasi dan asistensi mekanisme serta teknis penanganan pengaduan konsumen melalui APPK kepada PUJK di wilayah DIY, Senin (10/5/2021).
Credit: Source link