JawaPos.com – Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) mengkritisi pemberian hak eksklusif kepada beberapa importir tertentu dalam melakukan impor komoditas hortikultura.
Menurut Direktur Riset dan Program SUDRA Surya Vandiantara, selama ini yang menjadi masalah dalam tata niaga importasi pangan strategis adalah ketika pemerintah membuat aturan yang bisa memberikan hak eksklusif kepada beberapa importir tertentu saja untuk melakukan impor komoditas hortikultura.
“Aturan semacam ini harus segera dihapuskan. Karena, memberikan ruang bagi mafia rente untuk memperjual-belikan izin kuota impor,” ujar Surya Vandiantara kepada JawaPos.com, Selasa (11/5).
Surya berpendapat, penangkapan atas pelaku mafia rente impor komoditas hortikultura, seharusnya bisa dilakukan KPK hingga ke akar-akarnya. Apalagi tindakan rente itu dilakukan secara teroganisir dengan baik dan melibatkan berbagai tingkatan. “Maka penting bagi KPK terus melakukan pengembangan kasus rente ini hingga tingkatan paling bawah, agar pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Di tempat lain, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut bahwa pihaknya sebelumnya melakukan pertemuan pendahuluan (kock off meeting) terkait kajian tata kelola impor komoditas hortikultura pada Kamis (22/4). Pembahasan itu melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Pertemuan itu, kata Ipi, untuk meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan untuk memulai kajian tata kelola impor komoditas hortikultura.
Baca juga: Mentan Pastikan Stok 11 Komoditas Pangan Aman Hingga Lebaran
KPK, kata Ipi, telah mengidentifikasi kelemahan kebijakan tata niaga impor komoditas pangan strategis. Khususnya yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Lembaga Antirasuah itu juga mengidentifikasi kesenjangan (gap) antara kebijakan tata niaga impor pangan strategis dan implementasinya di lapangan.
“Untuk kemudian memberikan saran perbaikan terhadap kebijakan impor pangan strategis dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” paparnya.
Credit: Source link