Larangan Mudik, Tak Boleh Ada Pesawat Charter Untuk Pekerja Asing

Larangan Mudik, Tak Boleh Ada Pesawat Charter Untuk Pekerja Asing

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pemerintah melarang charter flight alias penerbangan sewaan selama masa peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini termasuk untuk kedatangan tenaga kerja asing dari luar negeri.

“Sudah disetujui, tidak ada lagi penerbangan charter selama masa pelarangan mudik ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam akun YouTube seperti dikutip, Selasa (11/5).

Aturan tersebut diambil setelah beberapa hari pasca masuknya penerbangan carter rute Wuhan ke Jakarta yang mengangkut WNA asal Tiongkok untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan. Hal tersebut kemudian menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat.

Meskipun demikian, Budi menekankan, pelarangan penerbangan carter tersebut hanya berlaku hingga 17 Mei 2021 saja. Setelah tanggal itu lewat, penerbangan charter kembali diperbolehkan.

Selain itu, Budi menambahkan, pemerintah siap mengakomodasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang hendak pulang ke kampung halaman. Pemerintah telah menyiapkan armada laut di sejumlah titik, seperti dari Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dan bus ke tujuan akhir.

“Tadi sudah disepakati bahwa TNI dan komandan Pangdam akan mengambil alih suatu pengelolaan di dua titik, di Kepri dan juga di Kalimantan Barat,” pungkasnya.


Credit: Source link

Related Articles