Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penonjoban Pegawai Tak Berdasar, Firli Cs Harus Patuhi Hukum
    News

    Penonjoban Pegawai Tak Berdasar, Firli Cs Harus Patuhi Hukum

    May 16, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penonjoban Pegawai Tak Berdasar, Firli Cs Harus Patuhi Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menegaskan, peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    “Putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun itu bentuknya, dan juga MK sudah menyatakan bahwa penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia yang merupakan harapan dari masyarakat Indonesia,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (16/5).

    Pernyataan Yudi itu merespon 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) agar 75 pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai ada keputusan lebih lanjut.

    Yudi menegaskan, berdasarkan putusan MK, dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN. Aturan itu diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun bentuknya.

    Dia menyebut, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memandang, SK tersebut dinilai sangat merugikan pegawai KPK.

    “Karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK tapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini,” cetus Yudi.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFanny Ghassani Masih Kejar Target
    Next Article Kasus COVID-19 Nasional Bertambah di Atas 3.000 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.