JawaPos.com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk melakukan klarifikasi terkait Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021.
Sebab, menurutnya, regulasi tersebut menimbulkan polemik yang dianggap tidak sejalan dengan visi Pemerintahan Jokowi soal swasembada pangan termasuk gula.
“Komisi VI DPR akan panggil Menteri Perindustrian dalam kerangka mempertanyakan Permenperin 03/2021 itu. Ini perlu dijelaskan Menperin secara komprehensif, karena sudah menimbulkan pro kontra di Masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (17/5).
Ia menyampaikan, dirinya akan mempertanyakan sejumlah isu krusial terkait kebijakan tersebut. Pertama, dirinya akan mempertanyakan kebijakan yang dinilai diskriminatif bagi kepentingan perusahaan tertentu. Kedua, terkait dugaan bahwa regulasi tersebut berpotensi menciptakan adanya rembesan gula rafinasi.
Ketiga, Ia akan mempertanyakan terkait dugaan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak kenaikan harga gula rafinasi karena kenaikan harga transport dan berpotensi mematikan daya saing industri mamin di Jawa Timur.
Keempat, lanjutnya, permenperin ini memberikan kuota import gula rafinasi tanpa perlu ada landasan kontrak antara pabrik gula dan pembeli industri. “Ini memberikan diskresi yang luar biasa bagi Kememperin,” imbuhnya.
Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih
Ia mengatakan, seharusnya setiap aturan harus memperhatikan aspek eksternal menyangkut Morality Aspiration yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa.
Sedangkan aspek internal sebanyak 8 aspek dimana peraturan yang dibuat diantaranya tidak boleh berlaku surut (Prospectivity), harus masuk akal (Inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (Generality), harus disosialisasikan terlebih dahulu (Promulgation) dan tidak berat sebelah (Possibility of Obidience).
“Aspek-aspek tersebutlah yang akan kita pertanyakan ke Menteri Perindustrian yang sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat sejak diterbitkannya Permenperin 3/2021,” ungkapnya.
Ia menyebut, sejak kebijakan tersebut keluar hingga saat ini menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Sehingga, pihaknya akan meminta Menperin untuk memberikan klarifikasi. “Klarifikasi terkait soal beberapa point diatas,” pungkasnya.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link