Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Ini Syarat Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir
    Ekonomi

    Ini Syarat Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir

    May 18, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ini Syarat Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kebijakan larangan mudik periode Lebaran tahun ini telah berakhir. Namun, pemerintah tetap memberlakukan syarat perjalanan ke luar kota secara ketat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran. Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13.

    Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18 Mei hingga 24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Persyaratan perjalanan luar kota untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan sama, yaitu diwajibkan menunjukkan dokumen negatif Covid-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

    Perlu diingat, seluruh hasil bukti dokumen negatif Covid-19 ini berlaku sehari saja atau 1×24 jam. Artinya, tes harus dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

    Bagi pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, pemerintah akan melakukan tes rapid antigen secara acak baik di ruas tol, jalan arteri, dan beberapa titik tertentu. Khususnya, di jalan nasional menuju Jabodetabek.

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah terus berupaya mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah lebaran. Sebab kemungkinan potensi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam seminggu ke depan masih marak terjadi, khususnya yang lolos mudik dan melakukan arus balik ke tempat asal.

    Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGoTo Dorong Pendapatan Driver Lebih Besar
    Next Article Kemenkes Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.