Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR
    News

    Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR

    November 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR

    Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto

    Jakarta – Meski menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto sebaiknya tidak lagi memimpin DPR.

    Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menyarankan, agar Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Hal itu untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

    “Seandainya Pak Novanto menang di praperadilan, sebaiknya tidak perlu lagi memegang Ketua DPR, apalagi kalau kalah,” kata Yandri, dalam diskusi koordinatoriat wartawan parlemen bekerjasama dengan biro pemberitaan DPR dengan tema “Kursi Kosong Ketua DPR RI”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/11).

    Sebab, kata Yandri, meski pimpinan DPR kolektif kolegial, ada fungsi Ketua DPR yang tidak bisa digantikan oleh pimpinan DPR lainnya. “Sebaiknya Pak Novanto tidak menyandera DPR,” tegasnya.

    Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan tahanan KPK, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

    Saat ini, Novanto sedang mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25586/Meski-Menang-Praperadilan-PAN-Minta-Novanto-Tak-Pimpin-DPR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Sebaiknya jadi Ketum Golkar
    Next Article AS Desak Seluruh Dunia Putus Hubungan dengan Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.