Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR
    News

    Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR

    November 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Meski Menang Praperadilan, PAN Minta Novanto Tak Pimpin DPR

    Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto

    Jakarta – Meski menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto sebaiknya tidak lagi memimpin DPR.

    Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menyarankan, agar Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Hal itu untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

    “Seandainya Pak Novanto menang di praperadilan, sebaiknya tidak perlu lagi memegang Ketua DPR, apalagi kalau kalah,” kata Yandri, dalam diskusi koordinatoriat wartawan parlemen bekerjasama dengan biro pemberitaan DPR dengan tema “Kursi Kosong Ketua DPR RI”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/11).

    Sebab, kata Yandri, meski pimpinan DPR kolektif kolegial, ada fungsi Ketua DPR yang tidak bisa digantikan oleh pimpinan DPR lainnya. “Sebaiknya Pak Novanto tidak menyandera DPR,” tegasnya.

    Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan tahanan KPK, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

    Saat ini, Novanto sedang mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25586/Meski-Menang-Praperadilan-PAN-Minta-Novanto-Tak-Pimpin-DPR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Sebaiknya jadi Ketum Golkar
    Next Article AS Desak Seluruh Dunia Putus Hubungan dengan Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.