Usut Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Dua Saksi Ahli Pekan Depan

Usut Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Dua Saksi Ahli Pekan Depan

JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan akan memeriksa dua saksi ahli untuk menguji keterangan yang telah disampaikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PANRB, Kemenkumham, BKN, dan BNPT. Dua saksi ahli yang akan menguji masing-masing pihak tersebut yakni pakar administrasi publik dan pakar hukum administrasi negara.

“Yang pasti kita mengundang kepakarannya, sementara ini satu pakar administrasi publik terkait peralihan pegawai, kemudian kedua pakar hukum administrasi negara. Siapa orangnya saya nggak bisa sebut, saya nggak bisa kasih tahu nama, takutnya juga nanti nggak datang terlalu cepat untuk saya sampaikan,” kata Komisioner Ombudsman Robert Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Jumat (18/6).

Robert tidak bisa menjelaskan rinci siapa ahli yang akan diperiksa untuk mendalami dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK. Dia menuturkan, para ahli itu akan diperiksa pada pekan depan.

“Minggu depan para pihak yang terkait juga, tapi juga lebih kepada kesaksian ahli atau narasumber,” papar Robert.

Robert menjelaskan, para ahli itu untuk menguji keterangan para pihak yang telah diperiksa. Mereka yang diperiksa antara lain, Pimpinan KPK, perwakilan dari Kementerian PANRB, BKN, Kemenkumham, dan BNPT.

“Memang setiap lembaga rata-rata dipanggil dua kali, agar yang diuji tidak hanya satu tahapan regulasi, masing-masimg lembaga terlibat penyusunan regulasi, kemudian pelaksanaan peralihan dan penyerahan hasil,” ucap Robert.

Robert menjelaskan, pihaknya mendalami terkait kebijakan dasar alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

“Kemudian ranah kebijakan yakni Kementerian PANRB. Itu untuk ranah kebijakan,” ungkap Robert.

Terkait ranah pelaksanaan TWK, sambung Robert, pihaknya memeriksa KPK, BKN dan BNPT yang asesor dalam pelaksanaan TWK. “Setelah ranah pelaksanaan terkait peralihan status tentu kemudian peralihan,” papar Robert menandaskan.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles