JawaPos.com – Asosiasi petani sawit meminta pemerintah untuk memperpanjang Inpres No 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit. Menurut para petani, hal ini masih sangat diperlukan untuk memperbaiki rantai pasok petani sawit.
Ketua Umum Perkumpulan Forum KelapaSawit Jaya Indonesia Pahala Sibuea dalam keterangan resminya menegaskan, moratorium sawit harus dilanjukan untuk menghentikan pembukaan lahan baru perkebunan sawit.
“Bila tidak ada moratorium sawit, maka akan terjadi lompatan produksi crude palm oil (CPO) yang akan menambah over stock di tahun 2023 nanti,” katanya, Jumat (25/6).
Pahala melanjutkan, moratorium tidak dilanjutkan, hal ini akan membawa dampak besar terhadap petani sawit. “Salah satunya akan membuat harga tandan buah segar (TBS) petani ke depan bisa turun drastis dan bahkan bisa jadi pabrik kelapa sawit (PKS) milik pengusahan tidak akan menerima TBS dari petani,” ujarnya lagi.
Pahala melanjutkan,pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan produktivitas petani sawit, salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR).
“PSR ini sudah tepat dilakukan. Setelah PSR, petani diperkirakan bisa memiliki produktivitas 20-25 ton/ha TBS per tahun. Sebelumnya, hanya kisaran 10 sampai 15 ton per tahun. Artinya, akan ada penambahan produksi sawit Indonesia dari petani yang cukup signifikan,” ujar Pahala lagi.
Selain melanjutkan kembali pemberlakuan Inpres No 8 tahun 2018, Pahala mengatakan, para petani kelapa sawit juga meminta beberapa hal harus lebih ditegaskan di dalam moratorium sawit. “Di antaranya, berhenti melakukan deforestasi, dan optimalkan kerjasama dengan petani swadaya melalui peningkatan produktivitas petani dan pembelian langsung ke petani,” katanya.
Pahala juga meminta pemerintah untuk membantu petani kelapa sawit swadaya dalam pemetaan, revitalisasi kelembagaan, dan legalisasi lahan. “Dengan upaya ini, petani akan memperoleh ISPO dan sawit rakyat indonesia ada kepastian legalitas untuk menjadi bagian sustainable palm oil,” ujarnya.
Credit: Source link