PPKM Darurat Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali

PPKM Darurat Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali

JawaPos.com – Pembatasan yang lebih ketat untuk menekan angka penularan Covid-19 dimulai besok (3/7). Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

PPKM darurat akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi level 4 serta 74 kabupaten/kota dengan kondisi pandemi di level 3.

”Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tegas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin (1/7).

Mekanisme PPKM darurat itu disusun selama empat hari terakhir dengan mempertimbangkan dan mendengarkan masukan berbagai ahli. Meliputi epidemiolog, pakar ekonomi, dan sebagainya serta mempertimbangkan pengalaman penanganan pandemi selama ini. ”Juga pengalaman beberapa negara lain dalam menangani pandemi,” kata Luhut.

PPKM darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasar indikator laju penularan dan kapasitas respons. Hal itu dijadikan acuan untuk menentukan level asesmen kondisi pandemi di daerah. WHO membaginya ke dalam empat level, yakni berdasar kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment).

”Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar-mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Luhut.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : tau/lyn/far/wan/mia/lum/c9/c6/fal


Credit: Source link

Related Articles