PPKM Darurat, Pegawai Pusat Perbelanjaan Dirumahkan Sementara

PPKM Darurat, Pegawai Pusat Perbelanjaan Dirumahkan Sementara

JawaPos.com – Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pusat perbelanjaan akan beroperasi secara terbatas. Hanya tenant di sektor esensial saja yang diperbolehkan beroperasi.

Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat mengatakan bahwa ada pegawai dari beberapa tenant yang tidak beroperasi bakal dirumahkan atau melakukan pengurangan tenaga kerja.

“Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja,” terang dia kepada JawaPos.com, Jumat (2/7).

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Di sisi lain PPKM Darurat merupakan upaya untuk mencegah penularan Covid-19, namun ini juga sekaligus memiliki dampak negatif bagi para pekerja.

“Mal adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim,” tuturnya.

Pasalnya, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan berbagai PPKM serta pengetatan wilayah. Daya tahan pusat belanja juga sudah sangat melemah, kerugian sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar.

“Di samping pusat belanja juga masih harus memberikan discount kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya, agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan lengkap dan tepat,” imbuhnya.

Pihaknya pun berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran virus. Sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran.

“Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya,” pungkasnya.


Credit: Source link

Related Articles