Ganjar Pranowo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta yang berkembang dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Utamanya soal aliran uang ke sejumlah anggota DPR RI saat proyek e-KTP bergulir.
Salah satu yang menjadi sorotan lembaga antikorupsi yakni kesaksian mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan terdakwa Andi Narogong. Nazaruddin dalam persidangan Andi Narogong salah satunya memastikan adanya dugaan aliran uang korupsi e-KTP ke mantan Wakil Ketua Komisi II yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Kesaksian di penggadilan itukan terus dipantau,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Priharsa juga memastikan jika pihaknya bakal mengkonfirmasi pengakuan Nazaruddin dengan sejumlah alat bukti dan informasi. Termasuk pengakuan Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa. Dimana, Andi Narogong dalam persidangan tak menampik pernah membawa bungkusan saat bertandang ke ruangan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni. Andi berdalih bungkusan itu adalah bukan uang, tetapi kaos partai.
Keterangan Andi Narogong itu sejurus dengan pengakuan Nazaruddin dalam persidangan. Nazaruddin kembali memastikan bahwa Ganjar menerima uang USD 500.000 dollar AS. Kepada majelis hakim, Nazaruddin memastikan hal itu lantaran dirinya melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar.
Sebelum Nazaruddin mengungkapkan hal itu, majelis hakim membeberkan pengakuan suami Neneng Sri Wahyuni itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP nya, Nazaruddin mengaku jika dirinya pernah berkumpul dengan Andi Narogong di ruangan Mustokoweni.
Saat itu, Nazaruddin mendengar langsung jika Mustokoweni menghubungi Ganjar Pranowo melalui sambungan telepon. Saat itu, Mustokoweni menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Namun, Ganjar saat itu menjawab jika dirinya langsung yang akan datang ke ruang kerja Mustokoweni. Tak lama kemudian, Ganjar tiba di ruangan kerja Mustokoweni, kemudian menerima uang USD 500.000 dollar AS.
“Kalau sebagai info awal kemudian setelah dilakukan proses sidik bisa saja berdasarkan informasi yang terbuka di sidang itu,” terang Priharsa.
Selain dari fakta persidangan yang telah terungkap, lembaga antikorupsi juga menanti putusan hakim terkait aliaran uang e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Pun termasuk dugaan aliran uang ke Ganjar.
“Nanti menunggu dari putusan hakim termasuk pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalamnya,” tandas Priharsa.
Ganjar sendiri sebelumnya telah berulang kali membantah kecipratan uang e-KTP. Selain menepis, Ganjar juga menyebut janggal keterangan yang menyudutkannya. Bantahan itu disampaikan Ganjar baik dalam persidangan maupun usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK.
KPK berulang kali juga memastikan tak ambil pusing terkait bantahan sejumlah pihak terkait aliran dana e-KTP. Pun termasuk bantahan Andi Narogong maupun Ganjar. Pasalnya, lembaga antikorupsi tak bekerja dalam mengusut kasus itu tak berdasarkan bantahan, tetapi berdasarkan alat bukti.
TAGS : e-KTP Ganjar Pranowo Nazaruddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25804/Suap-e-KTP-Mengalir-ke-Ganjar-Pranowo-versi-Nazaruddin/