JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK 102/2021 yang memuat pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Bangunan atau ruangan yang dimaksud dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus 2021 sampai dengan November 2021,” ujarnya dalam keterangan elektronik, Rabu (4/8/2021).
“Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” tandasnya.
Credit: Source link