JawaPos.com – Warga yang belum divaksin tetap bisa masuk mal. Syaratnya dua. Pertama, mereka belum divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, membawa hasil tes swab antigen atau PCR yang menunjukkan negatif Covid-19.
Orang yang belum divaksin karena alasan kesehatan, misalnya, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan pulih, penderita komorbid, dan wanita hamil dengan usia kandungan tertentu. ”Jadi, tolong dicermati bahwa syarat antigen dan PCR ini hanya berlaku bagi pengunjung yang belum divaksin karena alasan kesehatan,” tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan. ”Jadi, walaupun membawa hasil tes antigen atau PCR, tapi tidak disertai bukti surat keterangan dokter bahwa belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap tidak bisa masuk,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan buka di masa perpanjangan PPKM kali ini. Uji coba dilakukan di empat kota. Yakni, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Namun, ada beberapa syarat. Di antaranya, kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Selain itu, pengunjung mal harus sudah divaksin. Nah, kemarin beredar kabar bahwa Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan bahwa semua orang yang ingin masuk mal harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. Baik yang sudah divaksin maupun belum. Statemen itu sempat memicu kehebohan sebelum akhirnya diluruskan Kementerian Perdagangan. Syarat tersebut hanya diperuntukkan kepada orang yang belum divaksin karena alasan kesehatan. Selain itu, jenis tes tidak harus PCR. Swab antigen juga diperbolehkan.
Oke menjelaskan, pengunjung mal yang sudah divaksin harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. ”Untuk kemudian di-scan dengan QR code scanner yang ada di pintu masuk pusat perbelanjaan,” ujar Oke dalam konferensi pers secara virtual kemarin (11/8).
Menurut Oke, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyepakati syarat-syarat tersebut. Berdasar data yang dia terima, sudah ada 138 pusat perbelanjaan di empat kota (Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang) yang setuju dan siap menerapkan ketentuan tersebut. ”Tujuan yang lebih luas dari uji coba ini adalah melihat apakah prosedur skrining menggunakan sertifikat vaksinasi ini efektif. Pusat perbelanjaan nanti menjadi benchmark sebelum kita kemudian mendiskusikan untuk memperluas ke sektor lain,” urai Oke.
Dia menambahkan, ketentuan itu secara khusus menyasar pusat perbelanjaan serta pasar rakyat yang memiliki konsep tertutup dan menggunakan saluran pendingin atau AC. Untuk pasar rakyat yang memiliki konsep terbuka, belum ada arahan khusus mewajibkan. ”Namun, saya pastikan bahwa ketentuan mengenai wajib sertifikat vaksinasi ini adalah aturan dasar. Artinya, pemerintah daerah bisa saja memberlakukan aturan yang lebih ketat karena mereka yang mengetahui pasti kondisi di lapangan,” tambahnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : agf/mia/tau/wan/lum/mar/ c19/c18/oni
Credit: Source link