Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Bali Kembali Tak Masuk! Uji Coba Pusat Perbelanjaan/Mal PPKM Level 4 di 20 Kabupaten/Kota Ini
    Ekonomi

    Bali Kembali Tak Masuk! Uji Coba Pusat Perbelanjaan/Mal PPKM Level 4 di 20 Kabupaten/Kota Ini

    August 17, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bali Kembali Tak Masuk! Uji Coba Pusat Perbelanjaan/Mal PPKM Level 4 di 20 Kabupaten/Kota Ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bali Kembali Tak Masuk! Uji Coba Pusat Perbelanjaan/Mal PPKM Level 4 di 20 Kabupaten/Kota Ini 2
    Pengunjung memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (BP/Antara)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 mengatur tentang kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sesuai keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, 20 kabupaten/kota menjalani uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal di wilayah PPKM Level 4 setelah seminggu sebelumnya uji coba dilakukan di 4 kabupaten/kota.

    Ada 20 kabupaten/kota yang bisa membuka kembali pusat perbelanjaan/mal dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Empat di antaranya yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, sudah sepekan sebelumnya menjalani uji coba.

    Di antara daftar 16 kabupaten/kota yang baru diizinkan membuka pusat perbelanjaan/mal mulai Selasa (17/8) ini, tidak ada kabupaten/kota di Bali. Padahal seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM Level 4.

    Adapun tambahan 16 kabupaten/kota yang mengoperasikan pusat perbelanjaan/mal ini adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

    Ketentuannya, kegiatan pada perbelanjaan/mall/pusat pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Prosedur operasional wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

    Terkait, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

    Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup dalam pusat perdagangan.

    PeduliLindungi

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan dengan cukup baik dalam uji coba ini. Ia menyebutkan sistem ini mencatat 1.015.303 orang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mal.

    Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga mengatakan ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mal dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan. “Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal sudah dilakukan secara disiplin. Ini juga sekaligus untuk disiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” kata Luhut, dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8).

    Luhut mengingatkan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini. Dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” katanya. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTakut Patah Hati Lagi, 3 Zodiak Ini Sulit Jatuh Cinta
    Next Article Pendaftaran mobil modifikasi terbaik NMAA TOP 50 kembali dibuka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.