Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Di Masa PPKM, Kemenaker Jaga dan Lindungi Hak Para Pekerja
    Ekonomi

    Di Masa PPKM, Kemenaker Jaga dan Lindungi Hak Para Pekerja

    August 21, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Di Masa PPKM, Kemenaker Jaga dan Lindungi Hak Para Pekerja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, pejabat fungsional berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud pelindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.

    Dirjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM.

    “Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

    Ia juga mengapresiasi para kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM dalam memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    Haiyani mengatakan, untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Dengan demikian, Ia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Minta Pemerintah Hati-hati Tentukan Sikap Terkait Afghanistan
    Next Article Rangkul Industri Otomotif Lokal, Lazada Perkenalkan Pojok Otomotif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.