JawaPos.com – Perusaahan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menjelaskan terkait penurunan harga tarif tes polymerase chain reaction (PCR). Hal itu dilakukan demi menjalankan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penurunan tarif atau harga tes PCR.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo mengatakan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurutnya, perseroan menyambut baik keputusan Kemenkes yang menurunkan tarif layanan pemeriksaan PCR. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
“Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19 yang berujung pada perbaikan iklim Kesehatan Indonesia secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Sementara itu Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra akan menjalankan perintah untuk menurunkan harga tes PCR dengan sebaik-baiknya. Selain menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 495.000, perseroan juga menurunkan harga trapid test antigen.
“Harga swab antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp 125.000,” ucapnya.
Agus menambahkan, Kimia Farma sebagai bagian dari Holding Farmasi BUMN berkomitmen untuk menjalankan tugas pemeriksaan Covid-19 guna memberi pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen. Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link