Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Sumut Capai 43.099 Ton
    Ekonomi

    Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Sumut Capai 43.099 Ton

    September 2, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jelang Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Sumut Capai 43.099 Ton 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi di Sumatera Utara tersedia sesuai alokasi. Jumlahnya tercatat sebanyak 43.099 ton atau dua kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah per tanggal 1 September 2021.

    “Saat ini stok pupuk mencapai 235 persen dari ketentuan, atau mencukupi untuk kebutuhan 6 minggu ke depan,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman saat melakukan peninjauan gudang pupuk di area Medan, Rabu (2/9)/

    Bakir menambahkan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi yang jumlahnya mencapai dua kali lipat dari ketentuan ini sebagai komitmen dan jaminan perusahaan dalam melayani pupuk subsidi petani sesuai alokasi di Sumatera Utara.

    Berdasarkan catatan Pupuk Indonesia, jumlah stok pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara mencapai 43.099 ton yang terdiri dari pupuk Urea 11.900 ton, pupuk NPK 16.370 ton, pupuk SP-36 5.932 ton, pupuk ZA 3.996 ton, dan organik 4.901 ton.

    Adapun ketentuan untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah bahwa petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), mengelola lahan maksimal seluas 2 hektar, dan untuk sebagian wilayah memiliki Kartu Tani yang aktif.

    Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, serta Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten yang mengatur alokasi di tingkat kabupaten dan kecamatan.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia Telah Mencapai Target Vaksinasi Covid dari WHO
    Next Article 4 Anggota TNI Gugur, Pangdam Kasuari: Kejar dan Tangkap Pelaku!
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.