Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK
    News

    Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK

    December 18, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Penyidik KPK memanggil empat pegawai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (18/10/2017). Meraka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.

    Keempat pegawai BPK itu yakni, Caecilia Ajeng Nindyaningrum; ‎Muhammad Zakky Fathany; ‎Bernat S Turnip; dan ‎Andry Yustono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, au‎ditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY).

    “Diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Selain Sigit, KPK ini telah menjerat mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Penyidikan Setia Budi telah rampung lebih dahulu, dan tak lama lagi yang bersangkutan akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dalam kasus ini, Sigit ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari ‎Setia Budi.‎ Diduga pemberian suap itu terkait ‎pemeriksaan PDTT terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi yang dilakukan BPK.

    Atas perbuatannya, Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. ‎

    TAGS : Suap Moge Jasa Marga BPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26519/Suap-PDTT-Jasa-Marga-Empat-Pegawai-BPK-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSaudi Bebaskan Miliader Palestina Tanpa Tuntutan
    Next Article Iran Undang Presiden Palestina ke Taheran, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.