Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK
    News

    Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK

    December 18, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Penyidik KPK memanggil empat pegawai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (18/10/2017). Meraka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.

    Keempat pegawai BPK itu yakni, Caecilia Ajeng Nindyaningrum; ‎Muhammad Zakky Fathany; ‎Bernat S Turnip; dan ‎Andry Yustono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, au‎ditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY).

    “Diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Selain Sigit, KPK ini telah menjerat mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Penyidikan Setia Budi telah rampung lebih dahulu, dan tak lama lagi yang bersangkutan akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dalam kasus ini, Sigit ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari ‎Setia Budi.‎ Diduga pemberian suap itu terkait ‎pemeriksaan PDTT terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi yang dilakukan BPK.

    Atas perbuatannya, Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. ‎

    TAGS : Suap Moge Jasa Marga BPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26519/Suap-PDTT-Jasa-Marga-Empat-Pegawai-BPK-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSaudi Bebaskan Miliader Palestina Tanpa Tuntutan
    Next Article Iran Undang Presiden Palestina ke Taheran, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.