Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sembako dan Sekolah dengan Tarif SPP Mahal Kena PPN
    Ekonomi

    Sembako dan Sekolah dengan Tarif SPP Mahal Kena PPN

    September 14, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sembako dan Sekolah dengan Tarif SPP Mahal Kena PPN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan mulai dibahas bersama kalangan legislator. Kemarin (13/9) usulan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.

    “Dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif normal,” papar Menkeu dalam rapat kerja dengan dewan.

    Menteri yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pemerintah membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut tetap bisa dibebaskan dari pajak.

    Selain itu, pemerintah tetap memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu dengan subsidi. Kebijakan PPN tersebut diterapkan agar asas keadilan dapat diwujudkan. Pemerintah akan menyesuaikan dengan tingkat pendapatan berbagai kelompok masyarakat.

    Untuk jasa pendidikan, kata Ani, hanya sekolah tertentu yang bakal dibanderol PPN. Misalnya, sekolah dengan biaya mahal atau lembaga pendidikan komersial yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan madrasah dan pendidikan lain yang bersifat nonkomersial sudah pasti terbebas dari tarif PPN. ’’Ini beda antara jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan lembaga pendidikan yang mematok SPP luar biasa tinggi,” jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

    Namun, Ani belum menjelaskan definisi sekolah-sekolah mahal itu. Termasuk mengenai nominal dan batasan SPP yang dia sebut luar biasa tinggi itu. Ani hanya menegaskan bahwa sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya standar dan madrasah untuk masyarakat menengah ke bawah dipastikan tidak dikenai PPN.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleXpander dan L300 dominasi penjualan MMKSI selama Agustus
    Next Article Dirut BRI Bocorkan Visi Pengembangan BRI Group di Masa Depan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.