DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah diberlakukan di mall/pusat perbelanjaan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi mulai merambah instansi pemerintah. Seperti yang diterapkan di Kantor Wali Kota Denpasar.
Selain itu, masuk ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma, Lumintang juga wajib menggunakan aplikasi ini. Bahkan, beberapa kantor perbekel juga sudah mulai menerapkan kebijakan baru ini.
Dari pantauan, Senin (20/9) di Kantor Wali Kota Denpasar, setiap pegawai maupun tamu yang hendak masuk ke areal kantor ini wajib melakukan scan barcode PeduliLindungi yang terpasang di sebelah pos jaga. Beberapa pegawai yang hendak masuk harus melakukan instal aplikasi, karena belum ada di handphone yang dibawanya.
Petugas jaga pun bersedia membantu menginstalkan aplikasi yang harus dimiliki setiap pengunjung tersebut.
Salah seorang pegawai, Sagung Mega mengatakan kendala yang dialaminya yakni terkait jaringan yang kurang baik. “Kendalanya jaringan sebenarnya, sehingga terjadi error,” katanya.
Dirinya mengatakan tak terlalu kerepotan terkait penggunaan PeduliLindungi. Hal ini dikarenakan sudah menggunakan aplikasi dan bukan web. “Tidak terlalu kerepotan karena sudah pakai aplikasi, bukan web. Cuma jaringan saja masalahnya,” katanya.
Di sisi lain, pantauan di MPP Lumintang, banyak pengunjung yang belum instal aplikasi tersebut. Mereka baru menginstal setelah tiba di MPP. “Dari pagi pengunjung yang datang, banyak yang belum instal aplikasi di HP-nya,” ujar petugas jaga di MPP Lumintang.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penerapan aplikasi ini dimulai dari kantor desa/kelurahan hingga ke kantor Wali Kota Denpasar. Tak hanya itu, Puskesmas, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga menerapkan aplikasi ini.
Namun Dewa Rai menambahkan, ada beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi ini. Hal ini dikarenakan belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi.
Yang pasti, untuk Kantor Wali Kota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor sudah menerapkan. Memang ada beberapa yang belum karena pengajuan QR Code-nya belum turun.
Dewa Rai mengatakan penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.
Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Asmara Putera/balipost)
Credit: Source link