JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara periodik tahun 2020. Tetapi LHKPN yang disampaikan Tito belum lengkap.
“Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (20/9).
Ipi menyampaikan, KPK telah melakukan proses verifikasi atas LHKPN yang disampaikan Tito tersebut. Menurut Ipi, laporan yang disampaikan Tito belum lengkap.
“Saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan,” ucap Ipi.
Dia menyampaikan, pihaknya telah menginformasikan kepada Tito terkait belum lengkapnya LHKPN. Sehingga kekurangan tersebut akan segera dilengkapi.
“Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama,” imbau Ipi.
Oleh karena itu, Ipi mengapresiasi penyelenggara negara (PN) yang patuh menyampaikan LHKPN. Hal ini guna mencegah terjadinya praktik korupsi.
“KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap,” pungkas Ipi.
Sebagaimana diketahui, LHKPN Mendagri Tito Karnavian belum ada di situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Dalam situs tersebut, hanya tercatat LHKPN Tito tahun 2019. Laporan itu merupakan laporan pertama Tito saat menjabat sebagai Mendagri.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link