Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru
    News

    Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru

    December 18, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru

    Foto Ilustrasi Petasan

    Jakarta –  Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengingatkan, polisi akan merazia dan memusnahkan petasan yang dijual untuk memastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban petasan.

    Ia mengatakan polisi akan menindak siapapun yang menggunakan dan membawa petasan selama perayaan tersebut. “Karena petasan sendiri dilarang sebab sudah mendekati, dan bahkan sama sebenarnya dengan bahan peledak,” kata Setyo.

    “Kembang api masih diperbolehkan, dengan syarat ukurannya tidak besar, ” sambungya.

    Untuk diketahui, pada peringatan Natal dan Tahun Baru 2018, Polada Metro Jaya akan mengerahkan 10.000 personel dalam Operasi Cipta Kondisi 2017. Operasi yang digelar dari 23 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan memfokuskan pada tempat-tempat ibadah terutama gereja.

    Tim Gegana termasuk dalam personil yang akan diterjunkan untuk melakukan sterilisasi terhadap gereja-gereja yang dijadikan tempat perayaan Natal.

    “Gereja besar seperti Katedral akan disterilisasi sementara gereja kecil akan dijaga,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

     

    TAGS : Natal Tahun Baru Petasan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26566/Polisi-Haramkan-Petasan-Saat-Natal-dan-Tahun-Baru-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBagaimana Nasib Airlangga di Kabinet? Ini Jawaban Jokowi
    Next Article AS Tuduh Korut Dalang Virus WannaCry
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.